BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Menangis di Sidang Tipikor, Mantan PPK Sumut Akui Terima Rp1,6 Miliar Uang Suap Proyek Jalan

Abyadi Siregar - Kamis, 12 Februari 2026 20:49 WIB
Menangis di Sidang Tipikor, Mantan PPK Sumut Akui Terima Rp1,6 Miliar Uang Suap Proyek Jalan
Heliyanto, menitikkan air mata saat diminta mengembalikan uang negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026). (Foto: TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menitikkan air mata saat diminta mengembalikan uang negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan kasus suap proyek jalan di Sumut, Heliyanto mengakui menerima uang suap senilai Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor selama menjabat sebagai PPK PJN Sumut.

Sebelumnya, terdakwa hanya mengaku menerima Rp700 juta.

Baca Juga:

Ketua majelis hakim, Mardison, meminta Heliyanto mengembalikan seluruh uang negara yang telah diterimanya. Momen itulah yang membuat Heliyanto tidak mampu menahan tangisnya.

"Kenapa kamu menangis? Menyesal sekarang? Kalau terakhir menangis enggak ada gunanya. Inilah akibat dari perbuatan Anda," ucap Mardison di depan persidangan.

Dengan suara terisak, Heliyanto mengaku menyesal dan ingin mengembalikan kerugian negara.

Namun ia juga berterus terang tidak mampu mengganti seluruhnya. Tangisan terdakwa sempat mengundang simpati, namun hakim menegaskan bahwa penyesalan harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono, menjelaskan bahwa penerimaan suap Heliyanto bersumber dari 47 transaksi terkait proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional, antara lain Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua dan Jalan Batu Tambun pada tahun 2024–2025.

Total penerimaan berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), PT Rona Na Mora (RNM), dan PT Ayusepta.

"Seluruh transaksi tercatat di rekening koran atas nama Heliyanto. Dia mengakui fee proyek sebesar 0,5–1 persen dari nilai kontrak. Itu sebabnya tercatat puluhan transaksi," jelas Rudi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, untuk pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bukti kongkret praktik suap dalam proyek pemerintah dan upaya pengembalian kerugian negara.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belanja Modal Gardu Listrik Hampir Setengah Miliar di RSUD Djoelham, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan
SMAN 11 Jakarta Timur Gandeng PPKD, Dorong Program Pelatihan Kerja Permanen untuk Siswa Kelas XII
Saksi Sidang Nadiem Makarim Akui Bagikan USD 30.000 dan Rp 200 Juta, Sebagian Digunakan untuk Operasional dan Pembelian Laptop Staf
Kesalahan Pengetikan LHP Kejari Karo Diduga Rugikan CV Promiseland, Sidang Tipikor Medan Mencuatkan Profesionalisme Auditor
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Resmi Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dan Profesionalisme
Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru