Heliyanto, menitikkan air mata saat diminta mengembalikan uang negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026). (Foto: TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menitikkan air mata saat diminta mengembalikan uang negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan kasus suap proyek jalan di Sumut, Heliyanto mengakui menerima uang suap senilai Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor selama menjabat sebagai PPKPJN Sumut.
Sebelumnya, terdakwa hanya mengaku menerima Rp700 juta.
Ketua majelis hakim, Mardison, meminta Heliyanto mengembalikan seluruh uang negara yang telah diterimanya. Momen itulah yang membuat Heliyanto tidak mampu menahan tangisnya.
"Kenapa kamu menangis? Menyesal sekarang? Kalau terakhir menangis enggak ada gunanya. Inilah akibat dari perbuatan Anda," ucap Mardison di depan persidangan.
Dengan suara terisak, Heliyanto mengaku menyesal dan ingin mengembalikan kerugian negara.
Namun ia juga berterus terang tidak mampu mengganti seluruhnya. Tangisan terdakwa sempat mengundang simpati, namun hakim menegaskan bahwa penyesalan harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono, menjelaskan bahwa penerimaan suap Heliyanto bersumber dari 47 transaksi terkait proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional, antara lain Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua dan Jalan Batu Tambun pada tahun 2024–2025.
Total penerimaan berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), PT Rona Na Mora (RNM), dan PT Ayusepta.
"Seluruh transaksi tercatat di rekening koran atas nama Heliyanto. Dia mengakui fee proyek sebesar 0,5–1 persen dari nilai kontrak. Itu sebabnya tercatat puluhan transaksi," jelas Rudi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, untuk pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bukti kongkret praktik suap dalam proyek pemerintah dan upaya pengembalian kerugian negara.*