BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerugian Negara dari Kasus Minyak Mentah Capai Rp 285 Triliun

Adam - Jumat, 13 Februari 2026 22:48 WIB
Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerugian Negara dari Kasus Minyak Mentah Capai Rp 285 Triliun
Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. (Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Jaksa menyatakan Kerry terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar, maka sisa akan diganti dengan tambahan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Kerry telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 215 triliun, sehingga total kerugian mencapai Rp 285 triliun lebih.

Tuntutan ini hanya meringankan terdakwa karena Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kerry Adrianto diketahui sebagai anak dari M. Riza Chalid, salah seorang tersangka yang hingga kini masih buron dan keberadaannya belum diketahui.

Kasus ini berfokus pada dua hal utama: impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi, yang diduga menimbulkan kerugian negara dan keuntungan ilegal bagi pihak-pihak tertentu.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru