BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kejagung Sita Rp 301 Miliar Uang Hasil TPPU dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

BITVonline.com - Selasa, 12 November 2024 13:05 WIB
45 view
Kejagung Sita Rp 301 Miliar Uang Hasil TPPU dari Kasus Korupsi Duta Palma Group
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Kali ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar yang diduga hasil dari praktik korupsi yang dilakukan oleh PT Darmex Plantation, salah satu perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan pada hari Selasa (12/11/2024) dari salah satu lokasi di Jakarta. Qohar menjelaskan bahwa uang tunai tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penyitaan uang tunai dalam perkara ini, dengan total nilai yang terus berkembang. Pada tahap pertama, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, diikuti dengan penyitaan uang sebesar Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific. Total penyitaan uang tunai hingga kini mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

Baca Juga:

Qohar mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 301 miliar tersebut diduga hasil dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Lima perusahaan ini diduga secara melawan hukum telah mengelola perkebunan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan yang sah.

“Pengelolaan lahan yang dilakukan oleh kelima perusahaan tersebut, selain melanggar hukum, juga mengalihkan hasil ke PT Darmex Plantation (DP), yang merupakan holding perkebunan dari Duta Palma. Hasil yang dialihkan ini kemudian disamarkan ke rekening Yayasan Darmex dengan jumlah mencapai Rp 301.986.366.605,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan terhadap Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, terkait korupsi dalam pengurusan perizinan perkebunan sawit. Surya Darmadi telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan miliknya.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantation (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Kedua perusahaan ini diduga berperan sebagai alat untuk menyamarkan hasil korupsi yang berasal dari pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan terhadap Duta Palma Group akan terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menggali lebih dalam mengenai aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dan korupsi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat digunakan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan korporasi dan individu yang terlibat.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini, dan para pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan korporasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tegas,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang akan dijerat dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan bahwa Duta Palma Group, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, telah melakukan praktik korupsi dalam pengurusan izin perkebunan di lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk perkebunan, yaitu kawasan hutan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama terkait dengan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.

Dengan disitanya uang tunai senilai Rp 301 miliar, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group dan memproses hukum para pelaku dengan adil.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru