BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Percobaan Pencurian di Rumah Tanggamus, Pelaku Hanya Sempat Ambil Pakaian Anak Sebelum Ditangkap Massa

Ahmad Yani Setiawan - Selasa, 17 Februari 2026 22:08 WIB
Percobaan Pencurian di Rumah Tanggamus, Pelaku Hanya Sempat Ambil Pakaian Anak Sebelum Ditangkap Massa
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung. (foto: Dok. Polsek Kota Agung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara dua rekan pelaku masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

"Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandas AKP Feriyantoni.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sindikat Curanmor Lintas Kota di Sumut Dibekuk, Dua Residivis Ditangkap Polisi
Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Tersangka Curanmor dan Penadah, TNI-Polri Lakukan Joint Investigation
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo, 2.455 Warga Jadi Penerima Manfaat
AP Gondol Motor Honda Tetangga, JW Penadah Tak Berkutik Saat Polisi Tangkap di Pringsewu
Terduga Pencuri di Medan Santai Merokok Bersama Penyidik Saat Prarekonstruksi, Kapolrestabes Medan Pastikan Propam Dalami
Warga Bandar Lampung Diminta Waspada, Seorang Wanita Diduga Tipu Agen BRILink Rp3 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru