Penertiban ini merupakan tindak lanjut pencabutan izin perusahaan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
"Areal konsesi PT Sukses Jaya Wood seluas 1.583 hektar kini resmi dicabut izin pemanfaatan lahannya dan dikuasai kembali oleh negara," ujar Satgas PKH dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Juru Bicara SatgasPKH, Barita Simanjuntak, menambahkan pihaknya tengah mendata perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra.
Pendataan ini akan menjadi dasar pemberian sanksi pidana selain sanksi administratif berupa pencabutan izin.
"SatgasPKH akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," jelas Barita dalam konferensi pers, Selasa (27/1).
Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada 28 perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang menjadi penyebab bencana hidrometerologi, sekaligus memastikan pemulihan ekosistem hutan di Sumatra.*
(cn/ad)
Editor
: Dharma
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra, Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektar Lahan PT Sukses Jaya Wood Sumbar