BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Rita Widyasari Meluas, Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka

- Kamis, 19 Februari 2026 11:44 WIB
Kasus Rita Widyasari Meluas, Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti.

"Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Februari 2026.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, serta staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR. Ginting.

KPK mendalami mekanisme operasional dan produksi perusahaan serta dugaan pembagian fee untuk Rita. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari skema gratifikasi berbasis volume produksi tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut.

Dengan produksi yang mencapai jutaan metrik ton, nilai gratifikasi diperkirakan signifikan.

"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu," kata Asep dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang menjerat Rita. Ia telah menjadi terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar serta suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Selain itu, Rita juga tercatat terlibat dalam perkara suap terhadap mantan penyidik KPK.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari praktik gratifikasi tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Zona Merah ke Zona Hijau: Tapsel Naik ke Peringkat 5 Pencegahan Korupsi
Pemerintah Ogah Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Mensesneg: Belum Pernah Dibahas
Peringkat IPK Turun, Pemerintah Tegaskan Upaya Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Lelah
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari Ketum Partai Hanura
Istana Tegaskan UU KPK Tak Akan Kembali ke Versi Lama: Tidak Ada Hubungan dengan Jokowi
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi DJKA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru