BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur untuk Pengelolaan BLUD Rumah Sakit

M. Chairul - Kamis, 19 Februari 2026 17:08 WIB
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur untuk Pengelolaan BLUD Rumah Sakit
Kanwil Kemenkum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2).

Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pengaturan penyusunan dan pengelolaan investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar rancangan peraturan gubernur tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi atau setara.

Baca Juga:

"Melalui rapat ini, kami ingin menyamakan persepsi agar regulasi yang dihasilkan efektif dan aplikatif," ujar Mustiqo Vitra.

Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali hadir lengkap dan berperan aktif dalam pembahasan substansi rancangan.

Hadir pula pemrakarsa dari Bagian Hukum Setda Provinsi Bali, unsur dinas terkait, serta mahasiswa magang dari Universitas Warmadewa.

Latar belakang penyusunan perubahan peraturan gubernur dijelaskan oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Pengaturan yang adaptif dianggap penting untuk memastikan pengelolaan keuangan BLUD Rumah Sakit berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Paparan rancangan peraturan gubernur disampaikan oleh PIC, Ketut Kusuma Dewi, yang menekankan sejumlah penyempurnaan, termasuk perbaikan dasar hukum, penambahan batasan pengertian dalam ketentuan umum, dan penguraian frasa agar tidak menimbulkan multitafsir.

Berbagai masukan dan saran dari peserta rapat disepakati untuk disempurnakan, sehingga rancangan peraturan gubernur yang dihasilkan diharapkan berkualitas, aplikatif, dan mampu mendukung peningkatan layanan kesehatan daerah.

"Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan BLUD Rumah Sakit," tutup Mustiqo Vitra.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Memanas! Ammar Zoni Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi di Persidangan
Laporkan Penipuan Rp500 Juta Oleh Oknum Bhayangkari, Korban Malah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi, Kejati Riau Tetapkan Mantan Sekdis dan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka
Wakil Bupati Paluta Serahkan SK Pelaksana Tugas kepada 12 Pejabat, Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dalam Menjalankan Amanah
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Sumut 2025, Tekankan Pentingnya Transparansi Keuangan Daerah
Masyarakat Khawatir Birokrasi Terhambat, Walikota Padangsidimpuan Didesak Segera Tetapkan Sekda Definitif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru