Kanwil Kemenkum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian HukumBali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2).
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pengaturan penyusunan dan pengelolaan investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar rancangan peraturan gubernur tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi atau setara.
"Melalui rapat ini, kami ingin menyamakan persepsi agar regulasi yang dihasilkan efektif dan aplikatif," ujar Mustiqo Vitra.
Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan KanwilKemenkumBali hadir lengkap dan berperan aktif dalam pembahasan substansi rancangan.
Hadir pula pemrakarsa dari Bagian Hukum Setda Provinsi Bali, unsur dinas terkait, serta mahasiswa magang dari Universitas Warmadewa.
Latar belakang penyusunan perubahan peraturan gubernur dijelaskan oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pengaturan yang adaptif dianggap penting untuk memastikan pengelolaan keuangan BLUDRumah Sakit berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Paparan rancangan peraturan gubernur disampaikan oleh PIC, Ketut Kusuma Dewi, yang menekankan sejumlah penyempurnaan, termasuk perbaikan dasar hukum, penambahan batasan pengertian dalam ketentuan umum, dan penguraian frasa agar tidak menimbulkan multitafsir.
Berbagai masukan dan saran dari peserta rapat disepakati untuk disempurnakan, sehingga rancangan peraturan gubernur yang dihasilkan diharapkan berkualitas, aplikatif, dan mampu mendukung peningkatan layanan kesehatan daerah.
"Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan BLUDRumah Sakit," tutup Mustiqo Vitra.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur untuk Pengelolaan BLUD Rumah Sakit