BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

gusWedha - Kamis, 19 Februari 2026 20:29 WIB
Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar
Kejati Sumsel menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.

Penyidik menduga MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon serta reschedule berulang kali agar sistem tetap membuka akses penebusan semen.


Tindakan tersebut diduga melanggar SOP Pemasaran 2018 dan SOP Account Receivable 2019 perusahaan.

Akibat perbuatan itu, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Vanny menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gebyar Ramadan 1447 H, Kejari Badung Aktifkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan untuk Pegawai dan Warga Sekitar
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi, Kejati Riau Tetapkan Mantan Sekdis dan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka
Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Senilai USD 38,4 Miliar, Sektor Strategis Terlibat
Prabowo Promosikan MBG dan Sovereign Wealth Fund Danantara di Depan Pebisnis Amerika
Dari Zona Merah ke Zona Hijau: Tapsel Naik ke Peringkat 5 Pencegahan Korupsi
Penjualan Tanah HGU PTPN: Jamwas Kejagung dan Komjak RI Didesak Periksa Pulung Rinandoro
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru