Kejati Sumsel menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.
Penyidik menduga MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon serta reschedule berulang kali agar sistem tetap membuka akses penebusan semen.
Tindakan tersebut diduga melanggar SOP Pemasaran 2018 dan SOP Account Receivable 2019 perusahaan.
Akibat perbuatan itu, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.
Vanny menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.*