Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: AntaraAsprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penetapan status tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, berdasarkan penyelidikan terkait aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang diterima dari AKP M (Malaungi), seorang anggota jaringan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima dan sekitarnya.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Malaungi bertemu dengan Koh Erwin, seorang bandar narkoba, dan AS, bendahara jaringan tersebut, untuk meminta dana yang akan diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres.
Malaui kemudian mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.
Sebagian besar uang itu kemudian diserahkan kepada Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
"Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) adalah senilai Rp2,8 miliar," tambah Eko Hadi.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menambahkan bahwa selain terlibat dalam peredaran narkoba, Didik telah terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang mengungkap temuan narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang melibatkan Didik.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, ketamin 5 gram, dan psikotropika lainnya.
Tidak hanya itu, Polri juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin memperburuk citra kepolisian yang sudah diguncang oleh berbagai skandal, dan menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan wewenang.*