Kapolda Aceh Ikut Rapat Paripurna, DPR Bahas Kinerja Pemerintah 2025
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Penetapan status tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, berdasarkan penyelidikan terkait aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang diterima dari AKP M (Malaungi), seorang anggota jaringan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima dan sekitarnya.Baca Juga:
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Malaungi bertemu dengan Koh Erwin, seorang bandar narkoba, dan AS, bendahara jaringan tersebut, untuk meminta dana yang akan diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres.
Malaui kemudian mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.
Sebagian besar uang itu kemudian diserahkan kepada Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
"Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) adalah senilai Rp2,8 miliar," tambah Eko Hadi.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menambahkan bahwa selain terlibat dalam peredaran narkoba, Didik telah terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang mengungkap temuan narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang melibatkan Didik.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, ketamin 5 gram, dan psikotropika lainnya.
Tidak hanya itu, Polri juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin memperburuk citra kepolisian yang sudah diguncang oleh berbagai skandal, dan menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan wewenang.*
(cn/ad)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa K
NASIONAL
JAKARTA Persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mengungkap peran tiga prajurit TNI dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial mulai menyiapkan transisi penggunaan kendaraan operasional berbasis listrik sebagai bagian dari upaya efisien
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program M
NASIONAL
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepas Pawai Paskah Akbar 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 April 2026.
NASIONAL
LABUHANBATU Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan sebuah bom mortir yang ditemukan warga di kawasan Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kementerian dan lembaga agar menggunakan anggaran negara secara disiplin dan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa keputusan perombakan kabinet sepenuhnya berada di tangan Pre
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta perguruan tinggi, khususnya yang memiliki program studi planologi dan arsitektur, untuk berper
NASIONAL