Kode Redeem FF 6 April 2026 Telah Rilis! Buruan Klaim dan Dapatkan Diamond Gratis!
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Didik terbukti menyalahgunakan narkotika dan terlibat dalam perbuatan asusila yang mencakup perzinahan dan penyimpangan seksual.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena Didik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila yang ditemukan selama penyelidikan internal Polri.Baca Juga:
Tim penyidik menemukan bukti narkotika dalam koper milik Didik yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Bima.
"Didik telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan terlibat dalam penyimpangan asusila," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Selain sanksi etik, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Didik menerima dana senilai Rp2,8 miliar dari seorang anggota jaringan narkoba, AKP M (Malaungi).
Uang tersebut diduga berasal dari peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bima dan sekitarnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dana tersebut diserahkan oleh Malaungi kepada Didik antara Juni hingga November 2025.
"Uang tersebut sebagian besar diterima oleh Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota," jelas Eko Hadi dalam keterangan tertulis.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Didik positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.
Didik kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang dit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 1 ke level 6.956,64 pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Sejumlah sah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) pada perdagangan Senin ini (6/4/2026) tercatat mengalami penu
EKONOMI
JAKARTA Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar NonDeliverable Forward (NDF) kembali menunjukkan volatilitas yang cuku
EKONOMI