BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Setelah OTT, KPK Gelar Koordinasi Intensif dengan Kemenkeu dan Bea Cukai untuk Cegah Praktik Korupsi

Adam - Sabtu, 21 Februari 2026 11:32 WIB
Setelah OTT, KPK Gelar Koordinasi Intensif dengan Kemenkeu dan Bea Cukai untuk Cegah Praktik Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) terkait mitigasi dan pencegahan korupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pertemuan berlangsung di Gedung Merah Putih pada Jumat, 20 Februari 2026. "Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:

Kegiatan koordinasi ini bertujuan memetakan area rawan korupsi dan merumuskan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

"Selain itu, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," kata Budi.

Kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi latar belakang koordinasi ini sebelumnya menjerat enam tersangka, termasuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.

Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, yang awalnya menangkap 17 orang di Jakarta dan Lampung.

Koordinasi antara KPK, Kemenkeu, dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan mencegah praktik korupsi di lingkungan institusi kepabeanan.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada”
Sidang Kasus Suap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Hadirkan Dua Saksi Ahli
RI-AS Bentuk Dewan Perdagangan & Investasi, Langkah Strategis Tingkatkan Ekspor dan Selesaikan Sengketa
Albertinus Napitupulu Ajukan Praperadilan, KPK Bisa Bayar Rp 100 M
Resmi! KPK Lantik 6 Pejabat Baru, Eks Jubir Naik Jadi Direktur Penyelidikan
KPK Ungkap Cara Baru Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Suap dengan Safe House
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru