MALUKU – Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota BrimobPoldaMaluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang siswa SMP yang berujung pada kematian, kini telah mencapai titik terang.
Terduga pelaku, Bripda Masias, telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah memukul korban yang masih berusia 14 tahun menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor di Kota Tual, Maluku.
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan bahwa Bripda Masias kini telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa tragis ini terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Kedua korban yang merupakan kakak beradik, mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri, tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, mereka dihentikan oleh Bripda Masias yang diduga langsung memukul korban berinisial AT (14) menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden ini berujung pada kematian AT, sementara korban lainnya yang juga mengalami luka masih dirawat di rumah sakit.
"Korban AT telah dimakamkan pada Kamis (19/2), sementara satu korban lainnya masih mendapatkan perawatan medis," jelas Kasat Reskrim.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.
"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," kata Kapolda, Jumat (20/2/2026).