BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!

Abyadi Siregar - Sabtu, 21 Februari 2026 16:13 WIB
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!
Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang menganiaya seorang siswa SMP yang berujung pada kematian. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, serta berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Keluarga korban, yang diwakili oleh ayah korban, Rijik Tawakal, menuntut agar kasus ini diusut secara transparan dan tidak ada penyimpangan dalam proses hukumnya.

Saat menerima kunjungan dari Dansat Brimob Maluku, Kombes Irfan Marpaung, dan Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Rijik menyatakan harapannya agar kasus ini diselesaikan dengan tegas.

"Saya minta ini diusut, transparan," ujar Rijik dengan tegas.

"Kami berharap agar proses hukum dilakukan dengan adil dan tidak ada pemrosesan bias. Ini menjadi pelajaran serius agar kejadian serupa tidak terjadi lagi."

Keluarga korban juga menekankan agar insiden ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh pihak, terutama terkait dengan disiplin anggota kepolisian dalam bertindak di lapangan.

Kepolisian meminta agar publik menunggu hasil dari penyelidikan yang sedang berlangsung dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang.

Mereka juga menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini dengan transparansi dan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah seorang anggota Brimob terlibat dalam tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seorang siswa dan menyebabkan korban lain menderita luka-luka.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepercayaan Publik Tercoreng, Polri Minta Maaf atas Kasus Brimob di Tual
DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual
Autopsi Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Paru-paru Membengkak, Luka Bakar Ditemukan di Sejumlah Bagian Tubuh
Fandi Ramadhan dan 5 Terdakwa Lain Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Buka Fakta Kasus 2 Ton Sabu
Polri Percepat Pemulihan Pascabanjir, Kapolda Aceh Pantau Langsung Huntap di Simpang Kanan
Sengketa Lahan Bandung Zoo Bergeser ke Ranah Pidana, Unsur Mens Rea Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru