Tiga Bulan Pasca Banjir, Desa Sibio-bio Tapteng Masih Terisolir: Jembatan Putus dan Listrik Masih Padam
TAPTENG Sudah hampir tiga bulan pasca bencana banjir bandang yang melanda Desa Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
PERISTIWA
BANDA ACEH – Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib memperoleh laporan dari berbagai organisasi Islam yang merasa terhina dengan unggahan konten TikTok yang disebarkan oleh tersangka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Wahyudi, Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Jumat sore (20/2/2026).Baca Juga:
Ia kemudian dibawa ke Polda Aceh pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah tiba di Banda Aceh, tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Siber Iptu Adam Maulana, yang turut mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya pada 5 November 2025.
Laporan itu menyebutkan bahwa Dedi Saputra, yang mengaku menganut agama Kristen, mengunggah konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung perasaan umat Islam di Aceh.
Melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, Dedi Saputra diduga mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang membuat sebagian besar masyarakat Aceh merasa terganggu.
Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu keresahan publik, khususnya di kalangan umat Islam.
Laporan yang diterima oleh Polda Aceh pun menjadi dasar hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Penyidik Polda Aceh akan melanjutkan proses hukum terhadap Dedi Saputra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kemungkinan dikenakan pasal-pasal terkait penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penangkapan Dedi Saputra disambut baik oleh masyarakat Aceh, yang menganggap langkah tersebut sebagai bentuk tegas penegakan hukum terhadap isu sensitif yang berpotensi mengganggu ketentraman sosial.
TAPTENG Sudah hampir tiga bulan pasca bencana banjir bandang yang melanda Desa Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
PERISTIWA
PANDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya modus penipua
PEMERINTAHAN
PADANGLAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, telah melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa pejabat pimpinan ting
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiant
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Polisi akhirnya mengungkap kronologi tragis yang melibatkan Bripda MS, seorang anggota Brimob Polda Maluku, yang diduga melakukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia kembali menunjukkan peran aktif dalam upaya perdamaian internasional. Dalam rapat Dewan Perdamaian atau Board of Peace (
NASIONAL
JAKARTA Sejak Januari 2026, pasar smartphone Indonesia kembali diramaikan oleh peluncuran sejumlah model baru dengan rentang harga Rp 3
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang siswa SMP yang berujung p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghapus programprogram pemerintahan Presid
NASIONAL