MALUKU - Polisi akhirnya mengungkap kronologi tragis yang melibatkan Bripda MS, seorang anggota BrimobPoldaMaluku, yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari, ketika Bripda MS tengah melaksanakan tugas patroli bersama satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2/2026), pihak kepolisian menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat Bripda MS bersama beberapa rekannya sedang melaksanakan tugas patroli yang berlangsung dari pukul 22:00 hingga 06:00 WIT.
Kejadian tragis itu terjadi setelah laporan keributan yang mengarah pada pemukulan datang dari warga setempat di Fiditan Atas, yang kemudian membuat anggota Brimob bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan lapis baja rantis.
Di lokasi, mereka menemukan beberapa pemuda yang sedang berkumpul dan membubarkan mereka.
Setelah pembubaran tersebut, sekitar sepuluh anggota Brimob meninggalkan lokasi, sementara Bripda MS tetap berada di lokasi bersama beberapa anggota lainnya, sambil memegang helm taktis.
Sekitar sepuluh menit kemudian, dua pengendara sepeda motor datang, yaitu korban AT (14 tahun) dan sang kakak KT (15 tahun).
Mereka melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS, yang melihat kedatangan korban dan sang kakak, mencoba memberi isyarat dengan mengayunkan helm taktisnya ke udara beberapa kali.
Namun, karena motor sang kakak melaju dengan kecepatan tinggi, motor mereka melewati Bripda MS.
Saat motor AT yang berada di posisi belakang melintas, wajahnya terkena helm taktis yang diayunkan Bripda MS.
Akibatnya, AT terjatuh dan motor tersebut menabrak motor sang kakak yang berada di depan.
Kejadian ini membuat kedua pengendara terjatuh, namun AT menderita luka parah di bagian pelipis mata, yang menyebabkan dirinya tidak bisa tertolong.
AT yang langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun setempat, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13:00 WIT setelah menerima perawatan medis.
Sementara itu, kakaknya KT masih mengalami perawatan akibat luka-luka yang dialami dalam insiden tersebut.
Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengungkapkan bahwa Bripda MS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) malam.
Bripda MS kemudian langsung ditahan di Rutan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Asmoro juga mengonfirmasi bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci motor korban, dan berbagai peralatan lainnya yang ada di helm Bripda MS.
"Kami mengamankan helm taktis milik Bripda MS, sepeda motor korban, kunci motor, dan peralatan lain yang terkait dengan insiden ini," ujar Asmoro.
Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Selain itu, Bripda MS juga dikenakan Pasal 474 Ayat 3 tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Bid Propam PoldaMaluku terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda MS, mengingat insiden ini melibatkan anggota Polri.
Pihak keluarga korban, melalui perwakilan mereka, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa AT.
Mereka mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas, serta meminta keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawa akibat tindakan kekerasan tersebut.
Insiden ini mengungkapkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara.
Bripda MS, yang seharusnya melindungi masyarakat, kini berhadapan dengan proses hukum yang tidak hanya melibatkan aspek pidana, tetapi juga kode etik kepolisian.
Kejadian ini menjadi perhatian besar bagi aparat kepolisian dan masyarakat terkait pentingnya keadilan dan pengawasan terhadap perilaku aparat dalam menjalankan tugas mereka.*