Persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama yang kini menjadi objek perkara.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU mengungkapkan adanya dugaan paksaan dari terdakwa Hanung Budya terhadap saksi Nina Sulistyowati.
Hanung diduga menginstruksikan percepatan proses perizinan dan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun jajaran direksi mengetahui bahwa aset terminal masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan atas instruksi langsung terdakwa Hanung.
Sejak awal, skema kerja sama ditetapkan secara sepihak berbentuk sewa.
Tim evaluasi hanya diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut.
"Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama," pungkas JPU Andi Setyawan usai persidangan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Prosedur Sengaja Ditiadakan, JPU Ungkap Dugaan Intervensi Hanung Budya dalam Sewa Terminal PT OTM oleh Pertamina