BANDA ACEH – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse NarkobaPoldaAceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kabid Humas PoldaAceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial L (28) yang gerak-geriknya mencurigakan sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat hendak diamankan, L sempat melawan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru M-16 ke arah petugas.
Beruntung, aparat berhasil menghindar dan mengamankan L tanpa korban. Dari tangan L, ditemukan satu paket kecil sabu.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa L masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu, serta mengamankan MH (40), pemilik rumah.
Barang bukti lain yang disita antara lain empat unit ponsel, dua timbangan digital, tas kecil, dan satu senjata rakitan.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. PoldaAceh berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Kombes Joko.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan yang memasok narkotika kepada L, termasuk seorang berinisial W yang menjadi sumber barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak peredaran narkotika di Aceh, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.*