BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Komisi III DPR Minta Pertimbangan Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan: “Bukan Pelaku Utama”

Dharma - Senin, 23 Februari 2026 13:43 WIB
Komisi III DPR Minta Pertimbangan Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan: “Bukan Pelaku Utama”
ABK Fandi Ramadhan (26) yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan sabu sekitar 1,995 kilogram, atau hampir 2 ton, di perairan Batam, Kepulauan Riau. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung


(cn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siap Tancap Gas Menuju Pemilu 2029, Partai Garuda Matangkan Mesin Politik di Ibu Kota
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir
KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
Ahmad Sahroni Aktif Lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III, MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Enam Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Kapal Sea Dragon Hadapi Tuntutan Mati, Kejari Batam: Sesuai Undang-Undang
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu dan Ekstasi, Modus Ship-to-Ship dan Perampok Laut Terlibat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru