TAPANULI SELATAN – Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Pelatihan BCKS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, serta Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025, bertujuan meningkatkan kompetensi, kemampuan manajemen, kepemimpinan, serta integritas calon kepala sekolah.
"Inikah hasil pelatihan bakal calon kepala sekolah? Anggaran hingga Rp 428 juta seolah menjadi seremonial belaka, tanpa memberikan dampak signifikan bagi kemajuan dunia pendidikan di Tapsel," ujar Sapar, Selasa (24/2/2026).
Pihak Plt Kadis Pendidikan Tapsel, Efrida Yanti Pakpahan, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, belum memberikan respons terkait penggunaan anggaran pelatihanBCKS.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan efektivitas program pelatihan bagi calon kepala sekolah, terutama jika diiringi dugaan praktik pungutan yang merugikan guru honorer.
Publik menuntut klarifikasi dan langkah tegas agar anggaran pendidikan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di Tapsel.*
(dh)
Editor
: Adam
Rp 428 Juta untuk Pelatihan Calon Kepsek, Nyatanya Dugaan Pungli Jadi Sorotan Publik