BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

MKMK Bakal Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir Pekan Ini

Dharma - Rabu, 25 Februari 2026 11:49 WIB
MKMK Bakal Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir Pekan Ini
Hakim Konstitusi Adies Kadir. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan segera memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir pekan ini.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, saat ini majelis sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor pada pekan lalu.

"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari jadwal sidang pengucapan putusan. Rencananya dalam minggu ini," ujar Palguna, Rabu (25/2).

Baca Juga:

Palguna menegaskan, sidang pengucapan putusan akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Hukum acaranya menentukan demikian," tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMK telah meminta keterangan Adies Kadir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Keterangan Adies Kadir disampaikan setelah MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).

Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dalam laporannya, CALS menilai pencalonan Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul.

Selain itu, CALS menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Berdasarkan laporan itu, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Sidang putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran etik ini menjadi sorotan publik karena menyinggung integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta atas Korupsi Dana BOS Rp576 Juta
4 Kasus Kekerasan Polri Setahun Terakhir: Nyawa Warga Melayang, Evaluasi Masih Diabaikan?
Puluhan Ponton Isap Beroperasi di DAS Jada Bahrin, Pemdes Akui Tidak Pernah Keluarkan Izin: Ini Tambang Timah Ilegal!
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir
Ahmad Sahroni Aktif Lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III, MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Polres Tual Tetapkan Bripda MS Tersangka Penganiayaan yang Hilangkan Nyawa Pelajar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru