Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp221 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, pada Rabu, 25 Februari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Selain Herry Tho, penyidik juga memeriksa Matheus Joko Santoso, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang saat ini menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.
KPK sebelumnya telah mencegah Herry Tho bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 guna mendukung kelancaran penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Logistik dan PT Dosni Roha Indonesia.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dan penyaluran bansos beras untuk sekitar 5 juta KPM di 15 provinsi.
Nilai kontrak yang diberikan Kemensos kepada PT Dosni Roha Logistik tercatat sebesar Rp335 miliar. Sementara itu, untuk pekerjaan serupa, Perum Bulog mengajukan penawaran sebesar Rp113,9 miliar.
Selisih nilai kontrak tersebut diduga menjadi sumber kerugian negara. KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Perkara ini juga telah melalui uji praperadilan. Pada 15 Desember 2025, KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah dan berlanjut.