Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI – Aktivitas pagi di Pasar Rakyat Perbaungan, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, mendadak ricuh, Rabu (25/2/2026).
Seorang pria lanjut usia berinisial FL (67), warga Medan Barat, diamankan warga karena diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di beberapa kios.
Aparat Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.Baca Juga:
Pelaku kemudian dijemput dari Kantor Koramil Perbaungan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FL berbelanja secara bertahap di sejumlah kios. Di kios Rita Yani, ia membeli bawang merah dan bawang putih senilai Rp25.000.
Selanjutnya, di kios Bobi, ia membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil senilai Rp64.000. Aksi mencurigakan terjadi saat FL membeli bawang merah senilai Rp16.000 di kios Fauzan Muner dan membayar menggunakan pecahan Rp100.000.
Pedagang yang menerima uang itu merasakan kejanggalan dan segera memeriksa keaslian uang.
Kecurigaan pedagang memicu warga mengejar pelaku. FL akhirnya diamankan oleh Babinsa dan dibawa ke Kantor Koramil Perbaungan pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, uang tunai Rp27.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan memimpin langsung penjemputan pelaku ke kantor polisi untuk proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan dugaan peredaran uang palsu kepada aparat kepolisian.
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL