Majelis hakim menilai Riva bersama dua rekannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, terbukti memberikan perlakuan istimewa pada sejumlah perusahaan asing, termasuk BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd, dalam proyek impor produk kilang.
Perlakuan ini termasuk bocoran harga perkiraan sendiri agar perusahaan rekanan dapat memenangkan lelang.Maya Kusmaya divonis sama, yakni 9 tahun penjara, sedangkan Edward Corne dijatuhi 10 tahun penjara.
Ketiganya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan, meski perbuatan mereka dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 14 tahun penjara untuk Riva Siahaan.
Meski merugikan negara hingga Rp25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS, majelis menolak angka kerugian lebih tinggi karena dianggap belum dapat dibuktikan.
Hakim menegaskan, meski terdakwa tidak melanggar hukum dalam penjualan BBM solar kepada industri, praktik manipulasi lelang dan perlakuan istimewa pada perusahaan asing menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Riva dan rekannya dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan manajemen puncak BUMN yang seharusnya menjaga tata kelola migas nasional.
Vonis ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan dan perdagangan energi yang strategis bagi negara.*