BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Polsek Labuhan Ruku Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Kafe Jingger, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Desa

Muhammad Taufik - Kamis, 26 Februari 2026 22:35 WIB
Polsek Labuhan Ruku Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Kafe Jingger, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Desa
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (26/2/2026) dini hari. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, yakni Kafe Jingger yang terletak di Desa Sei Balai.

Baca Juga:

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik, yang merespon cepat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kafe Jingger.

Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu di saku celana pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan lima paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (pirek), dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 250.000, dua buah sedotan berbentuk sekop, satu unit HP merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.

"Seluruh barang bukti tersebut kami temukan di bagasi sepeda motor pelaku," imbuh Kompol Cecep.

Saat ini, pelaku IS telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Kompol Cecep.

Atas perbuatannya, IS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom Menegaskan Komitmennya untuk Bersihkan Aparat dari Keterlibatan Narkoba
1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru