Menurutnya, persoalan yang bersifat akademis seharusnya diselesaikan melalui argumen akademis, bukan dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau kasus yang ditulis Dokter Tifa ini dibawa ke meja sidang, bahkan tidak akan selesai di meja sidang karena riset itu selalu sifatnya on going, in the making. Jadi percuma membawa kasus ini ke meja sidang, bawa kasus ini ke meja sidang akademis. Itu yang dari awal saya inginkan," ujar Rocky saat memberikan pengantar peluncuran buku Otak Politik Jokowi di Tebet, Kamis (26/2/2026).