BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

GMPAR Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa 2024 di Desa Siparau, Kades Diduga Tak Transparan

- Senin, 02 Maret 2026 15:36 WIB
GMPAR Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa 2024 di Desa Siparau, Kades Diduga Tak Transparan
Kantor Kepala Desa Siparau, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALAS — Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR) menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Siparau, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Dugaan ini mencuat setelah GMPAR melakukan pengumpulan data, investigasi lapangan, dan mengonfirmasi keterangan dari masyarakat setempat.

Ketua GMPAR, Fazri Mahendra Harahap, menyebutkan bahwa rehabilitasi kantor desa yang dilakukan pada 2024 diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran.

Baca Juga:

"Dari apa yang telah kami lakukan di lapangan, rehabilitasi kantor Desa Siparau pada tahun anggaran 2024 diduga realisasinya tidak sesuai dengan besaran anggaran," ujarnya saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Fazri menambahkan, masyarakat juga mengeluhkan pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan realisasinya di lapangan.

"Kita menerima keluhan dari masyarakat Desa Siparau bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan, dan realisasinya diduga tidak sesuai dengan senyatanya di masyarakat," papar Fazri.

Selain itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya konflik yang diduga dipicu oleh kepala desa.

"Beberapa konflik ditimbulkan oleh kepala desa dengan sikap arogan, termasuk pemecatan 2–3 anggota pelayan KB dari masyarakat sendiri. Gaji mereka diberikan sekehendak hati oleh kepala desa," kata warga tersebut.

Berdasarkan temuan ini, GMPAR menilai ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Siparau, Ali Napia Daulay.

"Kita akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Selain itu, kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan kesewenangan jabatan," tegas Fazri Mahendra Harahap.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Siparau, Ali Napia Daulay, sejak Kamis (26/2/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan, kepala desa belum memberikan respons.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi penggunaan Dana Desa dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

GMPAR menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan hukum.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas
Eks Menhub Budi Karya Kembali Diperiksa KPK dalam Perkara DJKA
Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa
KPK Minta Masyarakat Awasi Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar, Potensi Korupsi Bisa Terjadi
Kejagung Tak Terima Vonis 15 Tahun, Ajukan Banding Kasus Korupsi Minyak Anak Riza Chalid
BGN Hentikan 47 SPPG Selama Ramadhan, Temuan Pelanggaran Mutu MBG Berulang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru