JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi gejolak besar setelah dua pejabat eselon I, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro, resmi mengundurkan diri pada akhir Februari 2026.
Pengunduran diri ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian negara yang nilainya sempat mencapai hampir Rp 3 triliun.
Pengumuman pengunduran diri kedua Dirjen dikonfirmasi langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo pada Minggu (1/3/2026).
BPK RI telah mengirimkan dua surat resmi terkait dugaan kerugian negara. - Januari 2025: Surat pertama mencatat potensi kerugian hampir Rp 3 triliun. - Agustus 2025: Surat kedua memperbarui nilai kerugian menjadi sekitar Rp 1 triliun, disertai rekomendasi pembentukan majelis adhoc dan tim khusus di satker untuk mempercepat pengembalian kerugian.
Namun, rekomendasi BPK belum dijalankan secara optimal, sehingga persoalan berlarut.
Dugaan Monopoli Proyek dan Praktik Rente
Sejumlah proyek di Balai diduga dimonopoli oleh oknum pengusaha yang berafiliasi dengan pejabat menengah, termasuk Kepala Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fee proyek disebut mencapai 50 persen, sehingga kualitas hasil pekerjaan menjadi sorotan BPK.
Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) memperkuat indikasi praktik rente yang sistemik.
Menteri PUDody Hanggodo menegaskan bahwa dirinya mengambil alih langsung proses penanganan.