BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Tiga Anggota Samapta Polda Sulsel Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Kematian Bripda DP

Adam - Senin, 02 Maret 2026 20:37 WIB
Tiga Anggota Samapta Polda Sulsel Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Kematian Bripda DP
Kasus kematian Bripda DP Polda Sulawesi Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa tiga anggota Samapta diduga melakukan tindakan obstruction of justice terkait kasus kematian Bripda DP.

"Ada tiga anggota yang kami kenakan obstruction of justice. Mereka akan menjalani sidang, InsyaAllah besok," ujar Zulham kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Menurut Zulham, ketiga anggota itu diduga menyuruh membersihkan tempat kejadian perkara, menghilangkan barang bukti, serta tidak melaporkan perusakan alat bukti kepada pimpinan.

Baca Juga:

"Yang menyuruh mengepel, yang melakukan pembersihan, dan yang mengetahui adanya penghilangan barang bukti namun tidak mencegah atau melaporkan, semuanya kami proses," tambahnya.

Selain itu, Polda Sulsel menjatuhkan pengawasan dan pengendalian (Waskat) terhadap pimpinan dua hingga tiga tingkat di atas pelaku karena dianggap kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

"Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya. Jika tidak ada kepedulian dan pengawasan, akan ada konsekuensi. Itu bagian dari komitmen kami memperbaiki kultur di tubuh Polri," tegas Zulham.

Zulham menjelaskan motif pemukulan diduga dipicu rasa marah pelaku karena korban tidak memenuhi panggilannya.

"Motifnya kami dapat, dia marah karena sempat ada baca chatnya. Korban sempat dihubungi pelaku, namun tidak merespons. Saat korban dibangunkan, pemukulan terjadi berulang kali hingga korban jatuh," jelasnya.

Dalam persidangan, terungkap juga tindakan tidak wajar, termasuk posisi tubuh korban yang dibalik saat pemukulan berlangsung.

Kasus ini sebelumnya menjerat Bripda P, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menyebabkan kematian Bripda DP.

"Kami terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan, sekaligus memperbaiki budaya internal kepolisian," pungkas Zulham.*


Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Nias Selatan Gelar Tes Urine Mendadak, 30 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba
Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Polri Siapkan 161 Ribu Personel untuk Operasi Ketupat 2026
Polri Kejar Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin di Bima
Gerakan Bali Bersih Sampah: 27.500 Warga Turun, Gubernur Koster Dorong 1 Pulau 1 Tata Kelola
Polres Padangsidimpuan Sinergi dengan Mabes Polri Lewat Anev Sitkamtibmas, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Terjaga
Patroli Preventif di Pasar Kumbasari, Polda Bali Tegaskan Kehadiran Polri untuk Rasa Aman Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru