BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor

Nurul - Selasa, 03 Maret 2026 08:26 WIB
Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026). (Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso/foc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap (P21), dan tersangka segera menjalani persidangan.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang akan disidang adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

"Tim JPU akan menyusun surat dakwaan paling lama 14 hari kerja ke depan, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan," ujar Budi, Selasa (3/3/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Riau pada 3 November 2025.

Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur untuk memastikan akuntabilitas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.*

(in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Minta Masyarakat Awasi Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar, Potensi Korupsi Bisa Terjadi
Viral Pengadaan Mobil Mewah Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim, KPK Turun Tangan
Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel
KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara, Kasus ASDP Kembali Memanas
Menteri Purbaya Dapat Gift di TikTok, KPK Sarankan Laporkan Jika Ragu
KPK Tahan Kepala Seksi Bea Cukai, Uang Suap Impor Capai Rp 5,19 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru