BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

Dharma - Selasa, 03 Maret 2026 10:04 WIB
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 3 Maret 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran tim Biro Hukum lembaga ini untuk menghadapi praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Baca Juga:

"Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menegaskan bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini menimbulkan kerugian finansial negara.

Sidang praperadilan ini semula dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, namun ditunda karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat penundaan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa jika KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Eks Menag Yaqut mengajukan permohonan pembatalan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sprindik tersebut diterbitkan pada Agustus, November 2025, dan Januari 2026.

Masyarakat dan pengamat hukum diminta terus mengikuti perkembangan sidang praperadilan ini, yang menjadi bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah
Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor
KPK Minta Masyarakat Awasi Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar, Potensi Korupsi Bisa Terjadi
Viral Pengadaan Mobil Mewah Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim, KPK Turun Tangan
Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel
KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara, Kasus ASDP Kembali Memanas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru