SBY dan Jokowi Dipastikan Hadiri Pertemuan Malam Ini di Istana Merdeka, Megawati Absen
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK
JAKARTA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tim kuasa hukum Yaqut meminta agar status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi prosedur hukum.Baca Juga:
"Syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi," ujar Andi di hadapan majelis.
Tim pembela juga mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, serta surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar proses hukum.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Mellisa juga menyoroti adanya tiga sprindik dalam perkara tersebut. Namun, kata dia, Yaqut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.
Untuk sprindik berikutnya, yakni 21 November 2025 dan 8 Januari 2026, ia mengklaim tidak ada pemanggilan terhadap kliennya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai KPK belum mengantongi hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang saat menetapkan tersangka.
Mereka berpendapat, tanpa adanya perhitungan kerugian negara, syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi.
Yaqut juga membantah telah merugikan keuangan negara. Menurut tim pembela, kuota haji yang menjadi objek perkara tidak menggunakan anggaran negara.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran dalam beberapa hari
NASIONAL
DENPASAR Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di ka
PARIWISATA
DENPASAR Pelayanan prima dan humanis menjadi fokus jajaran Polresta Denpasar dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Di ruang Satuan P
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Mulyono, S.T., M.Si, menyatakan pihaknya masih menunggu
PEMERINTAHAN
GIANYAR, BALI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi di
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara membenahi tata kota sesuai arahan Preside
PEMERINTAHAN
GIANYAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar mematangkan harmonisasi lima rancangan produk
PEMERINTAHAN
MEDAN Toleransi antarumat beragama menjadi pemandangan yang menyentuh hati Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan Saf
PEMERINTAHAN