BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

KPK Umumkan Status Hukum Bupati Pekalongan Pasca OTT

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Maret 2026 08:06 WIB
KPK Umumkan Status Hukum Bupati Pekalongan Pasca OTT
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: wikipedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta beberapa orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.

Pengumuman resmi dilakukan Rabu (4/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Pada saat konferensi pers, kami akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya." Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan konstruksi dan kronologi peristiwa OTT yang telah diselidiki secara tertutup.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, KPK melakukan penangkapan dalam dua kloter.

Kloter pertama menahan Fadia Arafiq dan dua orang lainnya, sementara kloter kedua menangkap sebelas orang tambahan yang diduga terkait. Seluruhnya telah diperiksa dan ekspos perkara telah digelar oleh penyidik.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka setelah OTT, sehingga publik diminta menunggu pengumuman resmi yang akan dijelaskan secara rinci melalui konferensi pers.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi pejabat daerah, sekaligus menekankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT KPK di Pekalongan! 11 Orang Diamankan Termasuk Bupati dan Sekda Terkait Dugaan Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Terseret Korupsi Pengadaan
Bupati Pekalongan Terjerat OTT, Kekayaannya Didominasi Properti Senilai Rp 74 M
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah
Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru