JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta beberapa orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Pada saat konferensi pers, kami akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya." Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan konstruksi dan kronologi peristiwa OTT yang telah diselidiki secara tertutup.
Dalam kasus ini, KPK melakukan penangkapan dalam dua kloter.
Kloter pertama menahan Fadia Arafiq dan dua orang lainnya, sementara kloter kedua menangkap sebelas orang tambahan yang diduga terkait. Seluruhnya telah diperiksa dan ekspos perkara telah digelar oleh penyidik.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka setelah OTT, sehingga publik diminta menunggu pengumuman resmi yang akan dijelaskan secara rinci melalui konferensi pers.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi pejabat daerah, sekaligus menekankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.*
(mt/dh)
Editor
: Dharma
KPK Umumkan Status Hukum Bupati Pekalongan Pasca OTT