Diduga Curi Sawit, Mantan TNI Tewas Dikeroyok Petugas Keamanan Perkebunan di Deli Serdang
DELI SERDANG Seorang mantan personel TNI, Indra Utama, 44 tahun, diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah petugas pengamanan perkebunan d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan birokrasi.Baca Juga:
Ia menyatakan urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya fokus pada fungsi seremonial.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara lebih banyak menjalankan fungsi seremonial," kata Asep.
Namun, keterangan Fadia itu bertentangan dengan fakta bahwa ia bukan pejabat baru.
Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016 dan kini tengah menjalani masa jabatan Bupati Pekalongan periode 2025-2030 setelah sebelumnya menjabat 2021-2026.
Menurut KPK, Fadia seharusnya memahami prinsip good governance dalam pemerintahan daerah.
Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut RNB mendapat proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025, dengan total kontrak Rp46 miliar dari 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga bupati, antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Ashraff (suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Sabiq (anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Hingga kini, nama-nama lain masih berstatus saksi. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang terseret dugaan korupsi proyek pengadaan, menjadi sorotan publik atas integritas pejabat yang juga menjabat sebagai figur politik dan tokoh masyarakat.*
(d/ad)
DELI SERDANG Seorang mantan personel TNI, Indra Utama, 44 tahun, diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah petugas pengamanan perkebunan d
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti kegiatan buka puasa bersama antara warga binaan dan keluarga di Lapas Kelas IIA La
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri penutupan kegiatan tadarus Al Qur&039an yang diselenggarakan oleh DPD
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Aliran anggaran operasional ke Puskesmas Susua, Kabupaten Nias Selatan, tercatat meningkat dalam dua tahun terakhir. Dana y
KESEHATAN
MEDAN Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan atau pledoi
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN