BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Pledoi Amsal Sitepu di PN Medan: “Saya Pekerja Seni, Bukan Koruptor”

Zulkarnain - Rabu, 04 Maret 2026 20:17 WIB
Pledoi Amsal Sitepu di PN Medan: “Saya Pekerja Seni, Bukan Koruptor”
Terdakwa Amsal Sitepu membacakan pledoinya di persidangan, Rabu (4/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menilai keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan dalam tuntutan jaksa.

Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," katanya.

Dalam pledoinya, Amsal mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialaminya dan keluarga.

Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia juga menceritakan peristiwa 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan.

Momen itu, kata dia, mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa, ketika ia disebut diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.

Di akhir pembelaan, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun apabila majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

"Brelah aku mulih," ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Di luar ruang sidang, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran mereka untuk memberi dukungan moral.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Yaqut Anggap Kuota Haji Bukan Aset Negara
Fadia Arafiq Minta Perangkat Daerah Menangkan ‘Perusahaan Ibu’, Suami dan Anak Juga Nikmati Uang Korupsi
Jadi Kepala Daerah Tiga Periode, Fadia Arafiq Ngaku Hanya Penyanyi Dangdut dan Tak Paham Aturan Birokrasi
Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M
Kasus Korupsi Pejabat Daerah: Ralasen Ginting Mantan Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
OTT KPK di Pekalongan! 11 Orang Diamankan Termasuk Bupati dan Sekda Terkait Dugaan Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru