AHY Tegaskan Aktivitas Demokrat Bukan Manuver Politik, Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa intensitas kegiatan partainya yang belakangan menin
POLITIK
MEDAN – Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 4 Maret 2026.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.
Sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink hadir dan duduk tertib mengikuti jalannya persidangan.Baca Juga:
Dalam pledoi bertajuk "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", Amsal menyampaikan pembelaan pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal di persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 202 juta.
Proyek yang dipersoalkan adalah pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa dinilai sebagai bentuk mark-up dan dianggap bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.
Menurut dia, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item itu merupakan bagian integral dari proses produksi audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Ia menilai keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," katanya.
Dalam pledoinya, Amsal mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialaminya dan keluarga.
Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Ia juga menceritakan peristiwa 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan.
Momen itu, kata dia, mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa, ketika ia disebut diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.
Di akhir pembelaan, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun apabila majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
"Brelah aku mulih," ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.
Di luar ruang sidang, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran mereka untuk memberi dukungan moral.
"Kalau dia bersalah silakan ditahan, kalau tidak hari ini kami meminta pulangkan dia," ujar Anis.
Anis juga mengatakan mereka membawa setangkai bunga yang disebut dipesan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR.
Pesan yang disampaikan, kata Anis, adalah tanda dukungan kepada keluarga dan dorongan agar penegakan hukum berjalan adil.
Sementara itu, istri Amsal, Lovia Sianipar, meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan jaksa.
"Saya cuma minta satu, berilah suamiku pulang," ujarnya sambil menangis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*
(ad)
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa intensitas kegiatan partainya yang belakangan menin
POLITIK
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar WalkIn Interview sebagai langkah percepatan pertemuan langsung antara pencari
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan intensif dengan presiden dan wakil presiden terdahulu, ketua umum partai politik,
NASIONAL
BANDUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan politik luar negeri bebas
NASIONAL
JAKARTA Wardatina Mawa mengungkap kekecewaan dan trauma yang kembali muncul saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan akses
ENTERTAINMENT
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan menggelar malam Nuzulul Qur&039an pada Jum&039at, 6 Maret 2026, bertempat di Masjid Raya Baiturrahma
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA