Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) K
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan para pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026, hakim menegaskan ruang sidang merupakan tempat pembuktian, bukan ajang perdebatan seperti dalam acara televisi.
"Ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan. Ini bukan acara talk show televisi," kata Sulistyo saat mengingatkan kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.Baca Juga:
Peringatan itu disampaikan setelah hakim melihat potensi saling interupsi antara tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon.
Hakim menjelaskan, setiap pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para ahli yang dihadirkan di persidangan. Namun selama satu pihak bertanya, pihak lain diminta tidak menyela.
Menurut Sulistyo, apabila ada keberatan terhadap pertanyaan atau keterangan ahli, pihak terkait dapat mencatatnya untuk kemudian disampaikan dalam kesimpulan persidangan.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan tiga orang ahli.
Mereka adalah ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang; ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali; serta ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.
Hakim juga mengingatkan para ahli untuk menjaga independensi dan objektivitas saat memberikan keterangan di persidangan.
"Ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk menjaga netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara," ujar Sulistyo.
Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.*
(in/dh)
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) K
PEMERINTAHAN
BATU BARA, SUMATERA UTARA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan awak media. Program yang sej
KESEHATAN
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan perlunya keterlibatan sektor perbankan dalam upaya pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Tim gabungan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lingga Bayu, Kecama
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Personel Polsek Denpasar Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lint
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah kisah pilu menimpa kawasan Pejaten Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Seorang bayi perempuan berusia dua hari
NASIONAL
DENPASAR Pelayanan publik menjadi prioritas utama Polresta Denpasar, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Satuan Peny
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Resor Kota Polresta Denpasar melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) bersama Satuan Reserse Narkoba menggelar s
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di ruas Jalan Tol BinjaiLangsa pada Rabu, 4 Maret 2026. Insiden ters
PERISTIWA