BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Hakim Tegur Kuasa Hukum di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!

Adam - Kamis, 05 Maret 2026 12:18 WIB
Hakim Tegur Kuasa Hukum di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!
Sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026, hakim menegaskan ruang sidang merupakan tempat pembuktian, bukan ajang perdebatan seperti dalam acara televisi. (Foto: Tangkapan Layar Okezone / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan para pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026, hakim menegaskan ruang sidang merupakan tempat pembuktian, bukan ajang perdebatan seperti dalam acara televisi.

"Ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan. Ini bukan acara talk show televisi," kata Sulistyo saat mengingatkan kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.

Baca Juga:

Peringatan itu disampaikan setelah hakim melihat potensi saling interupsi antara tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon.

Hakim menjelaskan, setiap pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para ahli yang dihadirkan di persidangan. Namun selama satu pihak bertanya, pihak lain diminta tidak menyela.

Menurut Sulistyo, apabila ada keberatan terhadap pertanyaan atau keterangan ahli, pihak terkait dapat mencatatnya untuk kemudian disampaikan dalam kesimpulan persidangan.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan tiga orang ahli.

Mereka adalah ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang; ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali; serta ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.

Hakim juga mengingatkan para ahli untuk menjaga independensi dan objektivitas saat memberikan keterangan di persidangan.

"Ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk menjaga netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara," ujar Sulistyo.

Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum
Mobil Lexus Diduga Ngebut Tabrak Pasutri di Medan, Pengemudi Motor Alami Patah Kaki dan Istri Luka di Kepala
Lebaran 2026 Semakin Dekat: Muhammadiyah Pastikan Tanggal, Pemerintah Siapkan Sidang Isbat
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 3,049 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
Kontroversi PN Tanjungbalai: Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim ke KY dan MA
Bupati Humbang Hasundutan Jalin Kerjasama Pendidikan dan Pertanian dengan Universitas Santo Thomas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru