Wakil Ketum MUI Cholil Nafis: BoP Kini Tak Lagi Efektif
JAKARTA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menilai Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) kini tidak lagi
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis (5/3/2026).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting," kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan tuntutan.Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Topan juga dituntut membayar denda Rp200 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari, serta uang pengganti Rp50 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli telah membayar uang pengganti Rp250 juta, sehingga dianggap meringankan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas KKN, dan Topan dianggap tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta Rasuli bersikap kooperatif.
Menurut dakwaan, Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta janji commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek.
Topan diduga mengarahkan dua perusahaan yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora sebagai pemenang proyek peningkatan jalan di Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot, Paluta, dengan total nilai kontrak Rp165,8 miliar dari APBD Sumut 2025.
Topan menerima empat persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee, sementara Rasuli menerima satu persen.
Ketua majelis hakim Mardison menunda persidangan hingga Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
JAKARTA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menilai Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) kini tidak lagi
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Menurut DJP,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar momen berbuka puasa bersama para tokoh ulama terkemuka Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta,
NASIONAL
MEDAN Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan kembali menjadi sorotan. Dalam proses penyelidik
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan Jembatan Aek Sipange di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melantik 85 dokter gigi baru melalui prosesi pengambilan sump
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menggelar kegiatan Safari Ramadan dengan mengunjungi puluhan masjid dan mushola yang tersebar di seluruh w
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat menghadiri undangan buka puasa bersama yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Is
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar pemerintah Indonesia me
NASIONAL