BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Zulkarnain - Kamis, 05 Maret 2026 17:58 WIB
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Effendi Siregar di persidangan, Kamis (5/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini menyoroti upaya KPK memberantas praktik suap di proyek infrastruktur pemerintah daerah yang masih kerap terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar taat aturan dan transparan dalam pengelolaan anggaran negara.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sumut Luncurkan Gebyar Pajak 2026: Bisa Menang Mobil, Emas, dan Paket Umroh!
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Tembus 90,31 Persen! Bapenda Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Sempat Berpolemik, Sekolah Rakyat Padang Sidempuan Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Bareskrim Gondol Rp58 Miliar dari Judi Online, Semua Disetor ke Negara
Jarak Pandang Tertutup Asap, Truk dan Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru