Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Tiga pasal yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Permohonan itu diajukan Delpedro bersama Muzaffar Salim. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.
"Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga menjerat banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," kata Delpedro usai mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang Digugat
Dalam permohonannya, Delpedro menyoroti Pasal 246 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Selain itu, Pasal 263 dan 264 KUHP juga dipersoalkan.
Kedua pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menyiarkan berita bohong, berita yang patut diduga bohong, atau berita yang tidak pasti dan berlebihan yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara dua hingga enam tahun penjara.
Delpedro menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi "pasal karet" yang dapat menjerat kebebasan berekspresi.
"Ini bagian dari ikhtiar untuk menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan, tetapi di dalam KUHP baru masih diadopsi," ujarnya. Dalil Permohonan
Salah satu kuasa hukum pemohon, Fahrul, menyebut Pasal 263 dan Pasal 264 sebelumnya telah diuji dalam Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menilai norma mengenai berita bohong tidak dapat ditafsirkan secara ambigu.
Menurut Fahrul, kebenaran suatu informasi tidak bisa ditetapkan hanya dari satu perspektif.
"Tidak bisa kita menetapkan kebenaran terhadap satu sudut pandang saja," kata dia.
Adapun Pasal 246 tentang penghasutan, lanjut Fahrul, juga pernah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 sebagai delik materiil.
Artinya, unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui adanya akibat nyata dari perbuatan tersebut, bukan semata-mata pada pernyataan atau ekspresi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait permohonan uji materi tersebut.
Permohonan ini menambah daftar perkara pengujian KUHP baru yang menuai perdebatan publik, terutama terkait batas antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi.*
(kp/ad)
Editor
: Nurul
Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet