BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara

Adam - Kamis, 05 Maret 2026 18:20 WIB
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mahrus menegaskan, berdasarkan fakta tersebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan tersangka tidak sah," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kuota haji dan dugaan korupsi pengelolaan dana terkait pelayanan haji.

Sidang praperadilan akan menjadi langkah penting untuk menilai keabsahan tindakan KPK dalam menetapkan tersangka.*

Baca Juga:


(mt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kanwil Kemenkum Bali Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Pastikan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Menangis di Sidang: Hukum di Sini Sudah Mati, Anak Saya Tak Bersalah!
Koalisi Desak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu! Ekosistem Rusak, Delapan Warga Tewas Diserang Buaya
Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru