BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara

Adam - Kamis, 05 Maret 2026 18:20 WIB
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit investigatif terkait kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana, Mahrus Ali, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:
"Kalau kita mengacu pada KUHP baru, delik korupsi yang mensyaratkan kerugian negara dikatakan voltooid atau sempurna ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid," jelas Mahrus di ruang sidang.

Menurut Mahrus, kasus yang menjerat Yaqut termasuk dalam kategori delik materiil, yaitu tindak pidana yang dianggap terjadi apabila akibat yang dilarang benar-benar timbul.

Dalam konteks tindak pidana korupsi tertentu, akibat itu berupa kerugian keuangan negara.

Ia merinci ada tiga jenis delik yang menuntut pembuktian akibat nyata: delik materiil, delik omisi materiil, dan delik yang dikualifikasi akibatnya.

Ketiganya mewajibkan pembuktian hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

"Dalam konteks pasal ini, harus ada akibat berupa kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi melalui hasil audit investigatif," imbuhnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menambahkan bahwa hingga akhir Februari, pihaknya belum menerima laporan kerugian negara dari KPK.

Laporan tersebut seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Selain itu, sampai surat jawaban diajukan, kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak ada tanggal audit yang jelas," ujar Mellisa.

Mahrus menegaskan, berdasarkan fakta tersebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan tersangka tidak sah," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kuota haji dan dugaan korupsi pengelolaan dana terkait pelayanan haji.

Sidang praperadilan akan menjadi langkah penting untuk menilai keabsahan tindakan KPK dalam menetapkan tersangka.*

Baca Juga:


(mt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK, Delpedro Marhaen: Ini Pasal Karet
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kanwil Kemenkum Bali Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Pastikan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Menangis di Sidang: Hukum di Sini Sudah Mati, Anak Saya Tak Bersalah!
Koalisi Desak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu! Ekosistem Rusak, Delapan Warga Tewas Diserang Buaya
Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru