"Kalau kita mengacu pada KUHP baru, delik korupsi yang mensyaratkan kerugian negara dikatakan voltooid atau sempurna ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid," jelas Mahrus di ruang sidang.
Menurut Mahrus, kasus yang menjerat Yaqut termasuk dalam kategori delik materiil, yaitu tindak pidana yang dianggap terjadi apabila akibat yang dilarang benar-benar timbul.
Dalam konteks tindak pidana korupsi tertentu, akibat itu berupa kerugian keuangan negara.
Ia merinci ada tiga jenis delik yang menuntut pembuktian akibat nyata: delik materiil, delik omisi materiil, dan delik yang dikualifikasi akibatnya.
Ketiganya mewajibkan pembuktian hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
"Dalam konteks pasal ini, harus ada akibat berupa kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi melalui hasil audit investigatif," imbuhnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menambahkan bahwa hingga akhir Februari, pihaknya belum menerima laporan kerugian negara dari KPK.
Laporan tersebut seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Selain itu, sampai surat jawaban diajukan, kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak ada tanggal audit yang jelas," ujar Mellisa.
Mahrus menegaskan, berdasarkan fakta tersebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.