Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi tim LPSK di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (5/3/2026). (foto: Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperluas perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah tersebut.
Dukungan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi tim LPSK di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Sulaiman, sinergi antara LPSK dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut penting untuk memperkuat upaya perlindungan hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi para saksi dan korban.
"Yang pasti Pemprov Sumut mendukung peran LPSK agar lebih luas lagi, termasuk menjalin kerja sama dengan seluruh OPD di Sumut," kata Sulaiman.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepakatan dengan LPSK terkait perlindungan korban.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sumatera Utara.
Dalam implementasinya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSumut ditunjuk sebagai penanggung jawab koordinasi program perlindungan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan lembaganya memiliki sejumlah program prioritas yang berfokus pada penguatan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.
Program tersebut juga mencakup pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi dan kompensasi.
Selain itu, LPSK juga menangani sejumlah kasus prioritas, seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, hingga pelanggaran hak asasi manusia berat.
Sri Suparyati menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, LPSK menerima 748 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara.
Permohonan tersebut didominasi kasus penganiayaan berat serta kekerasan seksual terhadap anak.