BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kadis Kesehatan Batu Bara, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Nurul - Jumat, 06 Maret 2026 11:08 WIB
PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kadis Kesehatan Batu Bara, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan atas tindak pidana korupsi dana BTT senilai Rp 1,1 miliar, Putusan dibacakan di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto: ANTAR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 1,1 miliar.

Putusan dibacakan di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (5/3/2026).

Hakim ketua M. Nazir menyatakan, Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 70 hari. Selain itu, Wahid harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 710 juta.

Baca Juga:

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan," kata hakim.

Kasus ini bermula saat Wahid menjabat Kadis Kesehatan Batu Bara dan mengelola Realisasi Dana BTT untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan pagu anggaran Rp 5,17 miliar.

Wahid bersama rekanan seperti Chairuddin Siregar dan Ilmi Sani Ramadhan Sitorus diduga melakukan korupsi bersama-sama melalui CV dan PT penyedia jasa.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.158.081.211. Sementara dua terdakwa lainnya, Chairuddin Siregar dan Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar UP masing-masing Rp 5 juta dan Rp 14,7 juta.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk pikir-pikir menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak pejabat daerah yang terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana publik.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terkuak! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Warnai Proyek Rp 500 Miliar Lapangan Merdeka Medan
Kriminalitas Meningkat, Tokoh Agama Belawan Desak Aparat Cepat Tindak Bandar Narkoba: Kami Saja Tahu Siapa, Apalagi Polisi?
Mobil Lexus Diduga Ngebut Tabrak Pasutri di Medan, Pengemudi Motor Alami Patah Kaki dan Istri Luka di Kepala
Wali Kota Medan Dorong Bapenda Kompak dan Bertransformasi Digital untuk Optimalkan PAD
THR dan Hubungan Industrial Sehat Jadi Prioritas, Rico Waas: Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Kunci Kemajuan Kota Medan
Lapas Kelas I Medan dan UINSU Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru