BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Delpedro Cs Divonis Bebas! Kemenangan Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Abyadi Siregar - Jumat, 06 Maret 2026 18:52 WIB
Delpedro Cs Divonis Bebas! Kemenangan Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, merayakan kebebasan usai persidangan, Jumat (6/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."

Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan kota.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan prinsip hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan berpendapat sebagai landasan hukum di Indonesia.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Ingatkan Penimbunan BBM Bisa Dipidana! Pastikan Stok Aman, Warga Diminta Tidak Panik
Padangsidimpuan Dilanda Kelangkaan BBM Jelang Lebaran, Antrian Mengular di Seluruh SPBU
Sidang Dokter Ratna Ungkap Kejanggalan Proses Penyidikan di RSUD Pangkalpinang, Saksi: Tidak Ada Pertanyaan soal Penyebab Kematian Pasien
Laporan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Mandek Sejak Agustus 2025, Polda Sumut Dinilai Lamban
Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Universitas Udayana Perkuat Pos Bantuan Hukum di Desa, Mahasiswa Siap Turun Langsung
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Board of Peace dan Tarif Dagang RI–AS Dibahas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru