John Herdman Mau Tambah Dua Pemain Keturunan, PSSI Tunggu Proses DPR
JAKARTA Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, dikabarkan mengajukan permintaan penambahan dua pemain naturalisasi yang berasal d
OLAHRAGA
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Putusan bebas ini disambut lega oleh para terdakwa yang menilai kemenangan hukum ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," ujar Delpedro usai persidangan, Jumat (6/3/2026).Baca Juga:
Ia berharap majelis hakim di pengadilan lain yang menangani kasus serupa dapat menggunakan pertimbangan yang sama.
Delpedro juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga putusan ini menjadi final.
"Kami harap ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan," tambahnya.
Selain itu, Delpedro meminta pemulihan hak serta kompensasi kerugian selama enam bulan mengikuti proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya terpaksa berhenti bekerja dan kuliah, serta menanggung biaya persidangan.
Syahdan Husein mengajak publik bertepuk tangan untuk mengapresiasi putusan hakim, sementara Muzaffar menyatakan kemenangan ini tidak terlepas dari kontrol publik dan sejarah yang mendukung kebebasan.
"Saya dua dakwaan kawan-kawan, hari Selasa saya masih sidang tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu alhamdulilah," kata Khariq Anhar.
Ia juga mendorong generasi muda untuk berani menyuarakan pendapat.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan dalam amar putusan:
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."
Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan kota.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan prinsip hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan berpendapat sebagai landasan hukum di Indonesia.*
(d/ad)
JAKARTA Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, dikabarkan mengajukan permintaan penambahan dua pemain naturalisasi yang berasal d
OLAHRAGA
JAKARTA Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O&039Brien, dipastikan hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin, 9
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol IndrapuraKisaran Km 134 jalur B, Jumat 6 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Ke
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah membuka peluang penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah mengantisipasi tekanan fiskal a
EKONOMI
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah Provinsi Aceh diprakirakan mengalami cuaca berawan pada hari ini. Kondisi tersebut terjadi di sejumlah
NASIONAL
MEDAN Sebagian wilayah Provinsi Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Kondisi tersebut dip
NASIONAL
JAKARTA Seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Kondisi tersebut meli
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan sepanjang hari ini. Kondisi ter
NASIONAL
YOGYAKARTA Sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Kondis
NASIONAL
DENPASAR Badan meteorologi memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami hujan dengan intensitas ringan sepanjang
NASIONAL