Menyusuri Jejak Pers Indonesia di Museum Perjuangan Pers Sumut
MEDAN Museum Perjuangan Pers Sumatera Utara menyimpan berbagai arsip penting yang mencatat perjalanan pers Indonesia, termasuk koran dan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta pemerintah dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra untuk memulihkan nama baik serta hak-hak terdakwa lain setelah ia dan tiga rekannya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Delpedro menegaskan, kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan dinyatakan tidak bersalah serta bebas. Kami menuntut negara memulihkan harkat dan martabat kami," ujar Delpedro usai sidang.Baca Juga:
Keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya ditahan selama enam bulan akibat dugaan penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 yang berujung ricuh di sejumlah lokasi termasuk depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Delpedro menyoroti kerugian yang dialami selama penahanan, mulai dari hilangnya kesempatan bekerja, kuliah, hingga biaya tinggi untuk keperluan persidangan.
Ia berharap putusan bebas ini menjadi preseden untuk seluruh tahanan politik yang memperjuangkan demokrasi.
"Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Mereka juga harus segera dibebaskan," kata Delpedro.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi elektronik yang menghasut.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara bagi para terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menjerat keempat terdakwa atas unggahan media sosial yang diduga memprovokasi pelajar terlibat dalam aksi massa pada Agustus 2025.
Salah satu konten yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption ajakan agar pelajar tidak takut terhadap kriminalisasi.
Delpedro menekankan, vonis bebas ini harus menjadi langkah awal negara untuk bertanggung jawab terhadap kerugian materiil dan moril yang dialami para terdakwa.*
MEDAN Museum Perjuangan Pers Sumatera Utara menyimpan berbagai arsip penting yang mencatat perjalanan pers Indonesia, termasuk koran dan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga emas Antam 24 karat kembali mencatat kenaikan signifikan setelah sempat mengalami penurunan. Berdasarkan situs resmi Logam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan melakukan efisiensi pada beberapa komponen belanja dalam program Mak
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan hibah sebesar Rp350 juta kepada Masjid Nurul Ikhwan d
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kapolresta Denpasar, KBP Leonardo David Simatupang, didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Kota Denpasar, Ny. Lusiana Leonardo, mel
PEMERINTAHAN
DENPASAR Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar kembali menggelar sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, kali ini di Balai Banjar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, optimis pelaksanaan ibadah haji 2026 tetap berjalan lancar meski konflik di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anakanak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menuntaskan temuan kerugian n
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax pada Sabtu (7/3/2026) tercatat masih stabil di seluruh wilayah Indonesi
EKONOMI