Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta pemerintah dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra untuk memulihkan nama baik serta hak-hak terdakwa lain setelah divonis bebas oleh PN Jakpus, Jumat (6/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta pemerintah dan Menko PolhukamYusril Ihza Mahendra untuk memulihkan nama baik serta hak-hak terdakwa lain setelah ia dan tiga rekannya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Delpedro menegaskan, kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan dinyatakan tidak bersalah serta bebas. Kami menuntut negara memulihkan harkat dan martabat kami," ujar Delpedro usai sidang.
Keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya ditahan selama enam bulan akibat dugaan penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 yang berujung ricuh di sejumlah lokasi termasuk depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Delpedro menyoroti kerugian yang dialami selama penahanan, mulai dari hilangnya kesempatan bekerja, kuliah, hingga biaya tinggi untuk keperluan persidangan.
Ia berharap putusan bebas ini menjadi preseden untuk seluruh tahanan politik yang memperjuangkan demokrasi.
"Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Mereka juga harus segera dibebaskan," kata Delpedro.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi elektronik yang menghasut.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara bagi para terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menjerat keempat terdakwa atas unggahan media sosial yang diduga memprovokasi pelajar terlibat dalam aksi massa pada Agustus 2025.
Salah satu konten yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption ajakan agar pelajar tidak takut terhadap kriminalisasi.
Delpedro menekankan, vonis bebas ini harus menjadi langkah awal negara untuk bertanggung jawab terhadap kerugian materiil dan moril yang dialami para terdakwa.*