BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Owner Restoran Bibi Kelinci Penuhi Panggilan Komisi III DPR Usai Jadi Tersangka

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Maret 2026 07:33 WIB
Owner Restoran Bibi Kelinci Penuhi Panggilan Komisi III DPR Usai Jadi Tersangka
Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O'Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O'Brien, dipastikan hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026.

Pemanggilan ini menyusul penetapan Nabilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video CCTV terkait aksi pasangan suami-istri (pasutri) yang mengamuk di restorannya dan diduga membawa kabur makanan tanpa membayar.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan pihaknya akan menjelaskan duduk perkara secara lengkap untuk membuktikan bahwa Nabilah tidak bersalah.

Baca Juga:

"Kami percaya unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Aksi Nabilah justru membantu masyarakat lebih berhati-hati," kata Goldie dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Peristiwa bermula pada Jumat, 19 September 2025, ketika pasutri berinisial ER dan ZK mengunjungi restoran Bibi Kelinci.

Kedua pelaku disebut marah karena pesanan datang lebih lama dari perkiraan. Nabilah menjelaskan saat itu terjadi lonjakan pesanan sehingga waktu penyajian menjadi lebih lama.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, @nabobrien, Nabilah mengungkapkan bahwa kedua pelaku memasuki dapur, memaki kepala dapur, mengancam staf, memukul seorang karyawan yang sedang hamil, dan meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan serta tiga minuman tanpa membayar.

Berdasarkan struk tercetak, kerugian pihak restoran diperkirakan mencapai Rp 530.150. Nabilah sempat melayangkan somasi yang tidak direspons pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Mampang pada 25 September 2025.

Pasutri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Sebaliknya, Nabilah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Senin juga akan dihadiri aparat penegak hukum untuk memperjelas duduk perkara.

"Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman.

Rapat ini diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus memberi kesempatan Nabilah untuk menyampaikan sisi peristiwa yang sebenarnya di mata hukum dan publik.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan
Jawaban Pedas Habiburokhman: PDIP Kritik MBG, Debat Sama Buya Said Abdullah Dulu!
Koreksi IHSG Terus Berlanjut, Investor Diminta Tetap Rasional di Tengah Eskalasi Geopolitik
Pasar Saham Tertekan! IHSG Turun 1,88 Persen di Tengah Isu Timur Tengah
Harga Emas Antam Melesat, Tembus Rp3,135 Juta per Gram
Ibu Terdakwa Kasus Sea Dragon dan Pembunuhan di Lombok Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru